Dua nasabah gadai emas BRIS senasib Butet

Dua nasabah gadai emas BRIS senasib Butet Dua nasabah gadai emas BRIS senasib Butet

JAKARTA. Nasabah yang merasa dirugikan skema gadai emas BRI Syariah (BRIS) bertambah. Setelah seniman Butet Kartaredjasa, dua nasabah lain mengaku tertimpa maluput sama. Akar persoalannya: bank menjual paksa emas dan nasabah menanggung selisih melalui perubahan harga.

Satu nasabah yang merasa dirugikan itu bernama Sally Kusuma. Pegawai swasta yang yang berdomisili dempet Semarang ini mengambil produk gadai emas dempet BRIS Agustus 2011. Jumlah emasnya 900 gram.

Skema produk akan Sally terima bisa dimenerangkan campuran antara gadai dan kepemilikan logam mulia. Disebut gadai karena nasabah menyerahkan fisik emas ke bank bak agunan. Namun pembelian emas akan diagunkan itu ditalangi dulu balasan BRIS. Ia hanya membayar 10% mengenai harga.

Sally memperoleh emas seharga Rp 518.000 per gram atau total Rp 466 juta. Ia membayar Rp 52 juta. Gadai emas ini berjangka waktu empat bulan. Artinya, dekat bulan keempat, ia harus menebus bersama membayar biaya titip.

Dia menyatakan, tenaga pemasaran BRIS menjanjikan, kontrak gadai terkandung bisa diperpanjang. Jadi, nasabah tidak kudu menebus emas cukup saat jatuh tempo.

Dari sinilah muncul klausul perpanjangan kontrak santak tiga tahun. Nasabah mau menerima karena menilai skema bahwa dijanjikan marketing tidak memberatkan.

Persoalan muncul Desember 2011 ketika gadai jatuh tempo. Sally tak bisa memperjenjang kontrak. Alasan BRIS, durasi Bank Indonesia (BI) sedang menata ulang bisnis ini. BI membatasi plafon gadai maksimal Rp 250 juta maka tenor paling lama setahun. Dus, nilai pembiayaan Sally maka Butet tak hadir kategori ini.

Menurut Djoko Saebani, pengacara Butet, BRIS tetapi mengajukan dua opsi: nasabah menebus emas atau bank menjual emas. Masomplaknya, saat itu harga emas lebih rendah dari Agustus 2011.

Desember 2011, emas milik Sally dihargai Rp 470.000 per gram, turun Rp 48.000 per gram dibandingkan Agustus 2011. Jika dikalikan 900 gram, ia merugi Rp 43 juta.

Selain Butet selanjutnya Sally, ada nasabah lain nan mengaku mengalami hal serupa. Namanya Indah Sulistiowati. Ia mengaku modal mempunyai gadai emas hadapan BRIS Semarang, Jawa Tengah senilai Rp 550 juta nyaris ludes. "Saat mendapat laporan penjualan mengenai BRIS,uang saya sahaja kembali Rp 50 juta. Saya rugi lebih 90%," kata pemilik Indah Butik hadapan Demak, Jawa Tengah.

Mirip bagaikan Butet maka Sally, kisah Indah berinvestasi emas di produk gadai emas bermula pada Agustus 2011. Ketika jatuh tempo pada Desember 2011, dia tidak bisa memperjenjang gadai.

Tafsir kontrak

Saat itu, kata Indah, ia tidak sendirian. Tapi nasabah lain menyerah. Adapun Indah, Sally dan sekitar enam nasabah lain ngotot ingin mempertahankan gadai emas.

Jadilah, melalui awal tahun maka Agustus 2012, Indah menjalani mediasi. Nah, atas 15 Agustus 2012, BRIS memberimaklum Indah, emas miliknya sudah dijual dempet harga Rp 480.000-an segram. Selang tiga hari kemudian atau 18 Agustus 2012, giliran emas milik Butet bahwa dijual.

Menurut Djoko, persoalan ini tak berlarut-larut jika BRIS memenuhi dua hal, sama dengan memperberjarak kontrak gadai, serta membatalkan kontrak bersama konsekuensi mengembalikan uang nasabah.

"Bank ingin menjual emas milik nasabah dalam harga saat ini, tapi meminta nasabah membayar bank demi patokan harga lampau," kaperkara.

Corporate Secretary Group Head BRIS,Lukita T Prakasa, menilai nasabah keliru memahami kontrak. Di gadai emas, BRI Syariah tidak mengenal cicilan. Sesuai konsep gadai, nasabah hendak menerima pinjaman dan kena biaya pemeliharaan.

"Gadai emas kami bertenor 4 bulan," tegasnya.

Sehingga, jika Butet menggadaikan emas dekat Agustus 2011, gadai itu berakhir Desember 2011. Pada saat itu, nasabah wajib mengembalikan pinjaman ditambah ujroh.

"Saya tak mengerti bagaimana angka kontrak tiga tahun itu muncul. Silakan perlihatkan akadnya," kaperbincangan.

Lukita menjelaskan, atas November 2011-Desember 2011, BI sedang mengatur bisnis gadai emas atas perbankan syariah. Nasabah lama yang menguasai pinjaman atas atas ketentuan, wajib diselesaikan atas dalam era satu tahun ke depan. "Kami tak dapat memenuhi tuntutan Pak Butet ialah perjenjangan kontrak sampai 3 tahun," tambahnya.

Manajemen BRI Syariah mengklaim, sudah memberikan berbagai kemudahan dan usulan penyelesaian. Di antaranya membebaskan biaya ujroh melalui Januari 2012 sampai Agustus 2012.

Cek Berita lagi Artikel akan lain di Google News